Skip to content

Sah, DPR RI Tetapkan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dan Dua Kali Dipilih

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta

Masa jabatan Kades di Indonesia ini tentu membawa angin segar. Mengingat, masa jabatan Kades kedepannya akan menjadi sembilan tahun.  (yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan