Skip to content

Sah, DPR RI Tetapkan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dan Dua Kali Dipilih

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

 

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

 

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Ratusan Massa Kawal Gugatan Melawan Hukum PT DSJ Ke PN Bintuhan

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan