MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Pada sidang pembacaan pledoi kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar pada kegiatan pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran tahun anggaran 2021 oleh PH mantan Kadis Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Kamis (31/7/2025) berlangsung tegang.
Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus melalui PHnya membantah tudingan korupsi. Ia menegaskan bahwa aplikasi hingga saat ini berjalan lancar dan kerugian negara tidak jelas.
PH meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan klainnya yakni mantan Kadis Kominfo Sumut.
PH Dedy dan tim terdakwa dari Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana JPU telah berpijak pada satu Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT.
Saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya.
Baca Juga :
Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.
Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan.
Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi belanja Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal 14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan).

Leave a comment