Nusantara Mails – Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/7/2024) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dengan diresmikannya UU KIA, artinya para pekerja perempuan bisa memiliki hak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan lamanya.
Paling singkat 3 bulan pertama, kemudian paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter.
100 Judul Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Jurusan Kebidanan Terbaru
Tak hanya Ibu, dalam UU KIA juga turut diatur terkait cuti Ayah. Di mana seorang pekerja laki-laki nantinya akan diberikan waktu yang cukup untuk memberikan pendampingan pada istri yang baru melahirkan.
1. Jokowi sahkan UU KIA, Ibu melahirkan bisa dapat cuti 6 bulan
Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salinan UU KIA tersebut telah diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara jdih.setneg.go.id.

Leave a comment