Nusantara Mails – Satu tahun menjalani pernikahan bawah tangan (nikah siri), seorang remaja 15 tahun di Samarinda justru dijadikan pemuas hasrat para pria hidung belang oleh NZ (19) yang tidak lain merupakan suaminya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, NZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Awalnya Unit PPA mendapat informasi adanya transaksi prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pramuria.
Karena korban ditawarkan melalui aplikasi kencan berbasis online, petugas akhirnya menyamar sebagai calon pelanggan.

2 comments