Skip to content

Polres Lahat Tetapkan Kades Tanjung Kurung Hilir DPO, Terlibat Korupsi DD Rp 1,22 Miliar

Kades Tanjung Kurung Hilir Kabupaten Lahat ditetapkan DPO.(sumber foto: Polres Lahat)

LAHAT || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lahat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kades Tanjung Kurung Hilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kades Tanjung Kurung Hilir, Yulian Putrawan (46) tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD). Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp 1.224.603.091.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan