Skip to content

15 Ormas Sebut, Polisi Pukul Pakai Popor Senjata dan Tampar Serta Dijepret Karet Ketapel Saat Bentrok Di Seruyan

Sumber foto : hukum online.

“Ini ada hal janggal, publik meminta proses hukum atas yang meninggal (ditembak aparat), ini polisi malah urus warga. Ini 20 (warga yang sempat ditangkap) sudah tidak jelas, sekarang ada lagi surat panggilan. Ini janggal dan menutup-nutupi proses pertanggungjawaban,” tandasnya.

Sebelumya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut 20 warga yang sempat ditahan itu akhirnya bebas. Ini dilakukan usai pihaknya berdialog dengan aparat penegak hukum di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit pada Minggu (8/10).

Sugianto menyebut syarat pembebasan warga Bangkal dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran.

Bentrokan di Seruyan ini pecah pada 7 Oktober 2023 lalu. Kala itu, warga tengah melakukan aksi menuntut haknya kepada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.

Warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sejatinya sudah dilakukan warga sejak 16 September 2023 lalu.

Lihat Juga : 

Jampidsus Tangkap Penyuap Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pihak Swasta Tersangka Baru

Polda Kalimantan Tengah menyatakan bakal menindak tegas anggota jika terbukti melakukan penembakan atau tindakan represif kepada warga tersebut.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji mengatakan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan dan Inspektorat Pengawasan Umum sudah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan