Skip to content

Jampidsus Tangkap Penyuap Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pihak Swasta Tersangka Baru

Penyidik Jampidsus Kejagung tangkap penyuap kasus BTS Kominfo berinisial SR.(foto : cnn indonesia.com)

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM — SR pengusaha atau pelaku penyuap dalam kasus mega proyek BTS Kominfo ditangkap tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

SR ditangkap di kediamannya, Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (14/10/2023).

SR merupakan tersangka baru dalam proyek BTS Kominfo tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR.

“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10) dikutip CNN Indonesia.

Ketut mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status SR dari awalnya saksi menjadi tersangka.

Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Baca Juga : 

Ulang Tahun Ke-72, Sie Humas Polres Kaur Tanam Pohon dan Tebar Bibit Ikan di Danau Kembar

SR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

SR diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp 40 miliar.

“Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP,” ujar Ketut.

SR dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melansir CNN Indonesia, Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan itu pada, Jumat (13/10) lalu. Selain itu, Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kejagung terus menggali keterangan dari para tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang juga akan ditetapkan tersangka.

Nyanyian dari para tersangka ini akan terus dikembangkan hingga menyeret semua pihak yang terlibat di korupsi proyek BTS Kominfo.(**/cnnindonesia.com)

 

Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia “Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus Suap Proyek BTS” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231015095352-12-1011433/kejagung-tangkap-sadikin-rusli-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-bts.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan