“Ada temuan warga dipukuli dengan gagang senjata 4 kali, dijepret pada bagian punggung dengan karet ketapel, ditampar aparat, dan juga ada kekerasan verbal. Pada prinsipnya ini untuk mengakui apa yang diinginkan kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Rumah AMAN, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10) dikutip CNN Indonesia.com.
Baca Juga :
Arif menegaskan, temuan itu merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan dan tindakan sistematis yang dilakukan oleh aparat negara.
Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menyinggung soal penangkapan 20 warga oleh aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak tepat.
Meski pada akhirnya 20 warga tersebut dijamin dan dibebaskan, Aryo mengklaim ada pemanggilan yang dilakukan polisi dan menjadikan mereka sebagai saksi. Ia tegas mengkritik hal tersebut karena dianggap tidak sesuai prosedur dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita melihat bahwa (seharusnya) yang ditindak lebih dahulu adalah kasus penembakannya, yang terjadi malah warganya diproses. Ini dimintai keterangan atas upaya melawan aparat,” ungkap Aryo.

One comment