KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah tahun 2020 di KPU Kaur menghadirkan sejumlah saksi. Kasus korupsi yang mendudukkan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Su dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU, Uj.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin hakim ketua, Dicki Wahyudi terungkap ada aliran uang hasil korupsi tersebut ke sejumlah pejabat di Kabupaten Kaur.
Bahkan, uang sejumlah Rp 410 juta diungkap dibagi-bagikan ke pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Uang yang dibagikan tersebut untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Bakal Calon Bupati Kaur Pilihan Anda ?
Kabur Di BS, DPO KDRT Polres Pekalongan Diamankan Team Totaici
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Tiga Komisioner KPU Kaur Jadi Tersangka
Suami Mancing Ikan, Istri “Dipancing” Duda Tetangga Sendiri Dalam Kamar
Padahal, hal tersebut bukan peruntukkannya. Kemudian, ada pula uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan ketua KPU Kaur yang hingga saat ini belum dikembalikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta baru ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menagih uang tersebut kepada para pejabat dan APH yang menerimanya.

Penagihan ini untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di KPU tersebut.
Sidang lanjutan ini membuka fakta baru kerugian negara yang mencapai Rp 900 juta lebih pada tahun 2020 atas penggunaan dana hibah saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

One comment