BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPUD Kaur tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan lima komisioner KPU.
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemda Kaur tahun 2020 menarik perhatian publik. Dimana, majelis hakim sepakat memerintahkan JPU Kejari Kaur memeriksa dan menetapkan tersangka tiga komisioner KPU Kaur.

Ketiga komisioner tersebut adalah Ra, Yu dan mantan ketua KPU, Me. Dari dari fakta persidangan, ketiganya menerima aliran uang tanpa prosedur dari dana hibah tahun 2020.
Senada dengan majelis hakim, kuasa hukum dua terdakwa yakni Sunarsan dan Ujang bahwa kasus korupsi ini tidak lepas dari peran komisioner.
Dikutip dari RB TV, ada aliran dana hibah ke komisioner. Bahkan, mantan ketua KPU menyewakan mobil pribadinya dengan nilai Rp 71 juta dengan dalih untuk menambah armada operasional.

Kasus korupsi hibah KPU Kaur ini akan berbuntut panjang. Pasalnya, ada fakta aliran dana hibah ini juga masuk ke kantong komisioner KPU Kaur.(yti)

Leave a comment