SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Keberadaan kolam pancing sisi barat Kelurahan Babat Jerawat, atau lebih tepatnya di belakang sentral wisata kuliner (SWK) Babat Jerawat di persoalkan warga Pakal Surabaya Barat.
Persoalan tersebut warga Pakal merasa lahan kolam pancing di kuasai oleh perorangan yang padahal lahan itu berdiri diatas lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Oleh sebab itu, warga setempat mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kota Surabaya.
Pengaduan warga Pakal ke wakil rakyat ini diterima oleh Politikus Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya, H. Mochamad Machmud.
Baca Juga :
Dia mengungkapkan terkait yang diadukan warga Pakal persoalannya lahan kolam pancing dikuasai pihak perorangan. Yang menjadikan Machmud heran, bahwa pihak Camat Pakal dan Lurah Babat Jerawat Pemkot Surabaya terkesan responnya membiarkan.
Dalam penertiban aset Pemkot Surabaya, sebut Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, seharusnya diberdayakan warga sekitar melalui, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta tidak boleh ada pembiaran jika ada yang menyalahi aturan.
“Kolam pancing ini kan aset Pemkot Surabaya, tapi mengapa Camat Pakal dan Lurah Babat Jerawat tidak punya nyali besar (berani) meminta kembali? Masak persoalan begini saja harus diadukan Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi,” kata H. Mochamad Machmud, Selasa (24/10/2023).
Jika pengaduan warga Pakal sudah sampai ke Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Maka, lanjut Machmud, Camat Pakal dan Lurah Babat Jerawat susah dianggap tidak becus untuk menyelesaikan permasalahan yang harusnya cukup sederhana seperti ini.
“Saya menilai sebenarnya masalah ini cukup sederhana. Namun, mengapa Camat Pakal dan Lurah Babat Jerawat tidak berkutik? Ada apa di balik ini semua? Padahal, lahan kolam pancing tersebut asetnya Pemkot Surabaya,” tutur mantan wartawan senior penuh heran.
Menurutnya, semua pihak telah mengakui lahan kolam pancing adalah aset Pemkot Surabaya dan seharusnya Camat Pakal maupun Lurah Babat Jerawat bisa mengambil alih kembali.
“Ini gak boleh ada perseorangan menguasai lahan aset Pemkot Surabaya, tanpa ada dasar hukum serta juga tanpa sesuai aturan yang berlaku,” tegas Machmud.
Machmud juga mempertanyakan kesengajaan Camat Pakal dan Lurah Babat Jerawat yang terkesan ada unsur pembiaran terkait lahan kolam pancing aset Pemkot Surabaya.
“Ini kok Camat Pakal maupun Lurah Babat Jerawat membiarkan, hingga terkesannya tidak berani, ada apa ini,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi wilayah Pakal ini. (fzi/yti)

2 comments