NUSANTARAMAILS.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran reses di DPRD Surabaya menguap. Kasus ini dilaporkan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Dalam laporannya, AMI melaporkan dua oknum anggota dewan komisi B dan komisi C DPRd Surabaya atas dugaan pemotongan atau penyalahgunaan dana reses.
AMI mengklaim laporan yang disampaikan bukan sekadar opini atau asumsi. Organisasi tersebut menyatakan memiliki saksi kunci serta data yang menguatkan dugaan adanya pemotongan dana reses.
Dana reses sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, termasuk pembiayaan teknis kegiatan. Jika benar terjadi pemotongan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan anggaran negara.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan tersebut.
Baca Juga :
“Reses ini adalah agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan untuk meraup keuntungan, ke depan ini harus lebih transparan dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Tapi jika hari ini masih ada oknum yang bermain-main dengan dana reses, ini bentuk pengkhianatan terhadap komitmen bersama,” tegas Baihaki.
Ia menambahkan bahwa dana reses bukanlah dana pribadi anggota dewan, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara utuh.
”Kalau benar ada yang mengembat atau memotong dana reses, itu bukan hanya pelanggaran moral, tapi bisa masuk tindak pidana. Kami tidak akan berhenti pada laporan. Kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujarnya.
AMI mendesak Kejari Tanjung Perak untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk menelusuri alur penggunaan anggaran reses yang diduga bermasalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Surabaya maupun komisi terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi masih dilakukan media ini kepada pihak terkait guna mendapat informasi yang lebih berimbang lagi.(**)

2 comments