Skip to content

Waduh, Kades Dilaporkan Ke Polisi Oleh Warga Desanya Sendiri, Soal Hibah Lahan Pembangunan Jalan

Ilustrasi Jurnalistik
Ilustrasi Jurnalistik

NUSANRARAMAILS.COM – Buntut pembangunan jalan sentra pertanian di Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, warga melaporkan Kades ke polisi. Laporan warga terkait hibah lahan yang dilintasi pembangunan jalan yang dibiayai Dana Desa (DD).

Jahriyanto warga Desa Sukarami bersama rekan-rekannya yang lain melaporkan Kades berinisial Ar ke Polres Kaur Polda Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh 34 warga serta empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Warga menuding Kades telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan surat hibah lahan pembanbunan jalan sentra pertanian. Selain itu, laporan juga terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor merasa nama baiknya telah tercemar oleh Kades yang melaporkannya ke polisi karena dianggap menghalangi pembangunan.

Baca Juga : 

Bikin Ngelus Dada, Dijual Pacar Lewat Aplikasi Kencan Gadis 17 Tahun Hamil

Dalam keterangannya, para pelapor merasa telah ditipu oleh Kades yang menyampaikan bahwa semua urusan hibah lahan sudah selesai. Namun, pada kenyataannya masih ada beberapa pemilik lahan yang belum terselesaikan.

Hal ini juga terlihat dari pekerjaan badan jalan yang menyempit karena lahan belum dihibahkan warga. Sehingga, apa yang disampaikan Kades sebagai bentuk penipuan kepada warga desa khususnya yang terdampak pembangunan.

“Kami melaporkan Kades ke Polres Kaur. Pertama perihal pencemaran nama baik dan yang kedua terkait dugaan penipuan hibah lahan. Dimana, Kades saat mengumpulkan surat hibah menyatakan sudah selesai semua,” ungkap Jahriyanto kepada awak media.

“Laporan kami disetujui oleh empat anggota BPD yang ikut menandatangani surat dan tiga orang lain juga menandatangani surat pengaduan diatas materai,” ungkap Jahriyanto.

Warga berharap, laporan mereka direspon kepolisian dengan melakukan pemeriksaan dan jika ada unsur tindak pidana maka diharapkan dapat diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan