SEMARANG || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melarang awak media merekam jalannya sidang lima terdakwa demonstrasi may day ricuh.
Majelis hakim hanya memberi kesempatan kepada wartawan selama tiga menit sebelum sidang dimulai untuk mengambil gambar atau merekam.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Rhdy Ruswoyo. Alasannya, sudah ada kesepakatan.
Keterangan saksi dan jalannya sidang tidak diperbolehkan untuk direkam atau diambil gambarnya. Kuasa hukum terdakwa sempat meminta izin agar persidangan bisa direkam untuk kepentingan publik, namun hakim tetap melarang dengan alasan kesepakatan.
Dia menambahkan, pengunjung termasuk awak media hanya diperbolehkan mendengarkan jalannya sidang.
“Kan Anda tulis sudah,” ujarnya.
Baca Juga :
BKN Resmi Terapkan Kenaikan Pangkat PNS Setiap Bulan Mulai Oktober 2025
Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan, yakni Murni dari Disperkim Kota Semarang, serta tiga anggota polisi: Zanwi, Manggala, dan Rangga.
Dakwaan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.
“Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali,” kata jaksa.
Selain itu, Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.
“Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh,” ucap Supinto.
Jaksa juga menyebut terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman, menyeretnya ke depan pintu gerbang, dan menumpuknya agar polisi tidak bisa keluar.
Keduanya kemudian melempar pagar tersebut. Terdakwa Afrizal Nor Hysam disebut melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi. Aksi itu disebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp74.710.000.
Pada perkara kedua, jaksa mendakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto karena diduga menyandera seorang anggota polisi saat aksi Hari Buruh.
Keduanya dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Larangan merekam dan mengambil gambar saat jalannya sidang ini sangat disayangkan oleh kuasa hukum terdakwa. Karenanya, publik menilai larangan tersebut sama saje tidak mengizinkan sidang disiarkan kepada masyarakat.(**)

One comment