Skip to content

BKN Resmi Terapkan Kenaikan Pangkat PNS Setiap Bulan Mulai Oktober 2025

Oplus_131072

Nusantara Mails, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika sebelumnya usulan kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan enam kali dalam setahun, kini diperluas menjadi 12 kali atau setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan kebijakan tersebut dalam forum BKN Menyapa bersama pengelola kepegawaian pusat dan daerah, Kamis (4/9/2025). Menurutnya, langkah ini diambil agar pelayanan kepegawaian semakin cepat, lancar, dan tidak menghambat hak-hak ASN.

“Mulai Oktober 2025, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan setiap tanggal 1, dari Januari hingga Desember. Tidak lagi menunggu jadwal enam kali setahun seperti sebelumnya,” kata Zudan.

Perubahan mekanisme ini ditegaskan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan aturan baru, PNS yang memenuhi syarat dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih fleksibel tanpa menunggu periode tertentu.

Selain membahas kenaikan pangkat, Zudan juga menekankan pentingnya pemetaan ASN berdasarkan potensi dan kompetensi. BKN telah bekerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar dalam penerapan Talent DNA, agar penempatan pegawai lebih tepat sesuai kemampuan yang dimiliki.

“Kalau ASN bekerja sesuai kapasitas terbaiknya, maka pelayanan publik akan semakin berkualitas dan masyarakat yang merasakan manfaatnya,” tambah Zudan.

Kebijakan Baru BKN:

Dulu: Usulan kenaikan pangkat hanya 6 kali (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember).

Sekarang: Bisa diajukan setiap bulan (Januari–Desember).

Dasar hukum: Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.

Mulai berlaku: 1 Oktober 2025.

Tujuan: Mempercepat pelayanan, memenuhi hak ASN, dan meningkatkan kualitas birokrasi.

Sumber: BKN.go.id

One comment

Tinggalkan Balasan