Skip to content

Waduh, Ada BPD Yang Ditetapkan DCT di Kaur, Kok Bisa

Ketua PKN, Ahmad Kudsi, SE menerima berkas hasil verifikasi administrasi pencalonan dari KPU Kaur. 13 Bacaleg PKN dinyatakan lengkap.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Beredar informasi di masyarakat tiga orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kaur.

Sesuai dengan aturannya, pada saat mendaftarkan diri di KPU, anggota BPD harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan BPD.

Kabarnya, ketiga anggota BPD ini belum mengantongi surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang hingga saat ini.

Jika benar adanya tiga anggota BPD yang ditetapkan DCT oleh KPU dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang persyarakat pencalonan maka dapat dipastikan ada unsur pelanggaran.

Baca Juga : 

Mantapkan Gerak Pemenangan, Ir Firdaus Djailani Silaturrahmi dan Konsolidasi Di Lebong

Bisa saja ketiganya di diskualifikasi, bisa juga KPU dinilai lalai dalam mencermati persyaratan pencalonan sebelumnya.

Tahapan pencalonan terdapat tahapan perbaikan berkas oleh calon. Namun, tahapan ini tampaknya tidak berjalan karena masih lolos dan ditetapkan dalam DCT.

“Perlu ada klarifikasi dan tindaklanjut dari informasi ini. KPU diharapkan dapat memberikan statemen yang jelas agar tidak menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat,” ungkap Dawirto (43).

Sementara itu, upaya penelusuran kebenaran informasi ini masih terus dilakukan. Konfirmasi kepada KPU Kaur juga masih dalam upaya. Penelusuran ke Dinas terkait BPD juga sedang dalam proses.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan