Skip to content

Soal Revitalisasi Perkebunan, PPSS Laporkan PT DSJ Ke Kejagung

Laporan PPSS ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait anggaran revitalisasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur melaporkan perusahaan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam surat laporannya, PPSS menyebut beberapa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari program revitalisasi perkebunan.

Pada point pertama, PPSS menyebut terjadi kerugian negara akibat dari program revitalisasi perkebunan. Kedua, adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan kelompok tani.

Baca Juga : 

Waduh, Ada BPD Yang Ditetapkan DCT di Kaur, Kok Bisa

Ketiga, dugaan penggunaan materai Asli Tapi Palsu (Aspal), keempat negara dirugikan dari sektor perpajakan dan kelima, ada dugaan hilangnya aset negara.

Laporan PPSS ini tertuang dalam suratnya Nomor 01/LP.PPSS/VI/2023 yang ditandatangani oleh ketua PPSS, Suharman.

Laporan tersebut juga dilampirkan bukti awal berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur, SK Gubernur Bengkulu, berita acara notulen rapat bersama instansi terkait serta bukti lainnya.

PPSS berjuang mengawal laporan mereka di Kejagungm Bahkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Satu bundel laporan PPSS sudah masuk ke Kejagung. Akan terus kita kawal hingga ditindaklanjuti oleh kejaksaan,” ujar Suharman.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan