KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Setahun lebih oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukarami I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebab, ia dikabarkan tidak lagi menetap di desa tersebut. Ia meninggalkan tugas sebagai BPD Sukarami I sejak setahun lalu.
Ia pergi setelah bercerai dengan suaminya. Hingga saat ini, oknum BPD yang diketahui berinisial SA sudah tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai anggota BPD.
Bahkan, saat ini menjadi pembicaraan warga desa setempat. Namun, meskipun sudah lama tidak menjalankan tugas atau kewajibannnya belum ada usulan pergantian.
Baca Juga :
Debat Publik Bagi Rakyat Untuk Memantapkan Pilihan Calon Pemimpin Yang Tidak Keblinger
Informasi menyebutkan, oknum BPD berinisial SA ini tidak lagi berada di kawasan Kecamatan Kelam Tengah.
Sehingga, tidak dapat menjalankan tugas sebagai wakil warga di pemerintahan desa. Karena itu, masyarakat berharap ada sanksi tegas terkait hal tersebut.
Setidaknya, dapat diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) agar BPD tetap mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Ya, sudah setahun oknum BPD ini meninggalkan tugasnya. Karena, ia tidak lah menerap di Desa Sukarami I. Diharapkan agar segera dilakukan pergantian,” ucap salah seorang warga desa setempat yang tidak mau ditulis identitasnya.(yti)

One comment