BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Ha (40) warga Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara diamankam tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.
Ha diamankan atas laporan dari Nudar Rahmat (44), warga Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Nudar Rahmat melaporkan Ha atas tindak pidana penggelapan atau penipuan satu unit mobil Toyota Rush warna putih Nopol BH 1725 SE.
Korban menyerahkan mobilnya di bengkel milik Ha dikawasan Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu.
Sekira 20 Oktober 2023, korban mendatangi bengkel untuk melihat kondisi mobil, akan tetapi, mobil saat itu tidak berada di bengkel.
Baca Juga :
Wadidaw, Setahun Lebih BPD Tak Ditempat Lagi, Belum Diproses Pergantian
Kemudian, korban kembali mendatangi bengkel milik Ha pada 23 Januari 2024 untuk melihat dan mengambil mobil miliknya.
Namun, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh Ha kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 275 juta.
Korban membuat laporan ke Polsek Kampung Melayu untuk ditindaklanjuti secara hukum. Atas laporan korban, polisi berhasil mengamankan Ha.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil toyota rush warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Sarman Saputra, S.H, MH, dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nudar Rahmat (44), warga Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
“Ha diamankan bersama barang bukti satu unit mobil toyota rush warna putih dan STNK. Saat ini, Ha masih menjalani pemeriksaan penyidik guna melengkapi berkas perkaranya. Ha sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek.(yti)

One comment