MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Elsa Lorenza (29) ibu rumah tangga di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama kuasa hukumnya melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata berinisial, SHS ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (25/8/2025).
Dalam laporannya, Elsa Lorenza melaporkan SHS ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen identitasnya.
Laporan dengan nomor register LP/B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa hukum pelapor yang tak lain adalah istri dari SHS, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra, SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya.
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah.
Baca Juga :
Abdul Hamid Jadi Irup Penurunan Bendera di Lapangan Merdeka Bintuhan
“Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu /KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Khomeini.
Lalu pada 19 Agustus 2025, sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN.
Elsa Lorenza melalui kuasa hukumnya juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan tersebut. Ditreskrimum agar segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi cerminan yang baik di masyarakat.
“Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,” jelasnya sambil mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.
Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor.(**)

2 comments