Skip to content

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Oplus_131072

Nusantara Mails – Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Pendaftaran bagi calon anggota dari unsur masyarakat dimulai pada 25 Agustus hingga 9 September 2025 melalui sistem daring.

Seleksi ini dilaksanakan merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, termasuk pimpinan tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui tautan resmi yang telah disediakan Kemenag.

Formasi dan Persyaratan Seleksi BAZNAS 2025–2030

Terdapat delapan formasi anggota BAZNAS dari unsur masyarakat. Adapun kriteria utama bagi calon peserta, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
  • Usia minimal 40 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan terakhir minimal sarjana (S1)
  • Memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan zakat
  • Tidak menjadi anggota partai politik

Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ini dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas biaya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Proses ini bukan sekadar memilih figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS diisi oleh tokoh berintegritas, profesional, serta memiliki visi membangun pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).

2 comments

Tinggalkan Balasan