“Sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami,” sambungnya.
3. Terancam Sanksi
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Dewi Nurhulaela mengatakan, kasus kedua oknum guru ini akan dilimpahkan ke Disdik Jabar.
Pemberian sanksi bagi dua oknum guru tersebut juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Saat ini, menurut Dewi, berkas pemeriksaan terhadap sepasang guru berstatus ASN itu pun telah diserahkan ke Disdik Jawa Barat yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama BKD.
“Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa,” kata Dewi Nurhulaela.
Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.
Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.
Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu,” ujar Dewi Nurhulaela.
4. Kembali Mengajar
Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar di SMKN 1 Majalengka.
“Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah,” kata Dewi Nurhulaela.

Leave a comment