NUSANTARAMAILS.COM – Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dab Daerah (HKPD) bakal diberlakukan efektif pada 2027.
Berlakunya UU HKPD ini berdampak pada pengelolaan anggaran daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan belanja pegawai maksimal sekitar 30 persen dari APBD.
Akibatnya, banyak daerah mulai menghitung ulang kebutuhan pegawai, termasuk didalamnya tenaga PPPK.
Sejumlah pengamat menyebutkan bahwa mulai tahun 2027, beberapa daerah kemungkinan akan melakukan evaluasi besar terhadap tenaga PPPK, terutama yang kontraknya berakhir atau yang dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan formasi.
Baca Juga :
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak tenaga PPPK di berbagai daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Namun hingga saat ini, kebijakan teknisnya masih menunggu aturan turunan dan keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Jika UU HKPD berlaku maka kekhawatiran akan terjadi PHK massal PPPK semakin nyata didepan mata.
Mengingat, banyak daerah yang belum mampu mengalokasikan pendapatan asli daerah untuk penggajian pegawai PPPK mereka.(**)

One comment