Skip to content

Usulan Yang Gugur Sebelum Berbuah, RPJMDes Adalah Kompas Arah Pembangunan

Ilustrasi Musdes Perencanaan pembangunan desa.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam setiap proses pembangunan desa, musyawarah dan perencanaan menjadi tahap penting yang menentukan arah masa depan desa. Namun, sering kali banyak usulan masyarakat yang “gugur sebelum berbuah” — belum sempat terealisasi, sudah terhenti di tengah jalan. Padahal, semua usulan tersebut seharusnya bermuara pada satu dokumen penting RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

RPJMDes bukan sekadar kumpulan daftar kegiatan, melainkan kompas arah pembangunan desa selama enam tahun masa kepemimpinan kepala desa. Di dalamnya termuat visi, misi, serta arah kebijakan yang menjadi pedoman setiap program tahunan dalam RKPDes hingga penyusunan APBDes.

“Banyak yang belum memahami, bahwa tidak semua usulan bisa langsung direalisasikan tahun ini. Semua harus mengacu pada RPJMDes, karena di sanalah prioritas pembangunan ditetapkan,” ujar salah satu pendamping desa di Kabupaten Kaur, Senin (4/11/2025).

Ia menambahkan, RPJMDes adalah peta jalan pembangunan desa. Jika suatu usulan tidak masuk dalam RPJMDes, maka sangat kecil kemungkinan bisa dibiayai oleh Dana Desa atau sumber anggaran lainnya.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Karena itu, masyarakat perlu terlibat aktif sejak awal penyusunan dokumen ini agar aspirasi mereka tidak hilang di tengah proses perencanaan.

“Sering kali, usulan masyarakat sudah disampaikan dalam musyawarah dusun, tapi tidak tertuang dalam RPJMDes. Akibatnya, saat penyusunan RKPDes, usulan itu tak punya dasar hukum untuk dimasukkan ke anggaran,” lanjutnya.

Tokoh masyarakat Kabupaten Kaur, Seitapi (46) juga menegaskan pentingnya RPJMDes sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan desa. Dokumen ini harus disusun secara partisipatif, realistis, dan selaras dengan arah pembangunan daerah maupun nasional.

“RPJMDes itu kompas, tanpa itu desa akan kehilangan arah. Setiap kepala desa wajib menjadikannya pedoman agar pembangunan berkesinambungan, bukan sekadar proyek tahunan,” tegasnya.

Melalui RPJMDes yang disusun dengan baik, setiap usulan masyarakat akan memiliki peluang lebih besar untuk diwujudkan.

Dengan demikian, tidak ada lagi usulan yang gugur sebelum berbuah, karena setiap gagasan telah ditanam dalam peta besar pembangunan desa yang jelas dan terarah.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan