KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, usaha RAM (Rumah Angkut Muat) sawit di Kabupaten Kaur tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Hampir di setiap kecamatan kini dapat dijumpai aktivitas pembelian dan penimbangan tandan buah segar (TBS) sawit yang dilakukan oleh para pengusaha lokal.
Namun di balik geliat ekonomi tersebut, muncul satu pertanyaan besar: mengapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini belum tergarap optimal?
Usaha RAM sawit sejatinya menjadi simpul penting dalam rantai niaga komoditas andalan masyarakat Kaur. Setiap harinya, ribuan ton TBS mengalir dari kebun rakyat menuju pabrik kelapa sawit (PKS) melalui perantara RAM.
Nilai perputaran uang pun mencapai miliaran rupiah per bulan. Ironisnya, aktivitas ekonomi sebesar itu belum memberikan kontribusi berarti terhadap kas daerah.
“Kalau dilihat dari volume dan aktivitasnya, semestinya RAM sawit bisa menjadi sumber PAD baru bagi daerah. Minimal ada retribusi atau izin usaha yang jelas. Tapi faktanya, sebagian besar masih berjalan tanpa payung hukum yang tegas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kaur Tengah, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga :
Selain lemahnya regulasi, pemerintah daerah juga dinilai belum memiliki data valid jumlah RAM sawit yang beroperasi. Banyak pelaku usaha yang muncul secara sporadis tanpa melalui proses perizinan resmi. Akibatnya, sulit bagi pemerintah untuk melakukan penataan maupun pemungutan retribusi.
Padahal, jika dikelola dengan baik, sektor ini diyakini mampu menambah PAD dari sektor perdagangan dan jasa, sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap mutu TBS serta keteraturan distribusi hasil perkebunan.
“Pemda seharusnya tidak hanya fokus pada pungutan pajak sawit dari perusahaan besar. RAM sawit ini potensinya besar, karena mereka langsung bersentuhan dengan petani. Kalau semua terdata dan memiliki izin, tentu daerah juga dapat bagian,” ujar salah satu pengusaha RAM di wilayah Kaur Selatan.
Pemerhati kebijakan publik, Ardi Saputra, menilai bahwa persoalan utama bukan semata pada niat pengusaha, tetapi ketiadaan regulasi daerah yang mengatur mekanisme izin, retribusi, dan pengawasan usaha RAM sawit.
“Bisa saja dibuat perda atau perbup khusus tentang tata kelola RAM sawit. Selain untuk meningkatkan PAD, juga agar aktivitas jual beli TBS tidak merugikan petani,” tegasnya.
Kini, dengan semakin luasnya areal perkebunan sawit di Kaur, pemerintah daerah dituntut lebih cepat merespons. Menjamurnya RAM sawit adalah peluang ekonomi, bukan ancaman—selama ada regulasi yang memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat dan daerah.
Jika potensi besar ini terus dibiarkan tanpa pengaturan, maka daerah hanya akan menjadi penonton di tengah derasnya arus keuntungan dari bisnis sawit yang menggeliat di depan mata.(yti)

One comment