Sementara berbicara tentang besarannya, di jelaskan di sini di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022. Yang mana ketentuannya yaitu.
- Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang berstatus ASN di sini akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.
- Khusus untuk para pengawas Madrasah akan di berikan tunjangan sertifikasi yaitu dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.
- Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang masih belum berstatus ASN yang mana telah inpassing maka akan menerima tunjangan sertifikasi, yaitu dengan besaran satu kali gaji pokok dalam waktu per bulannya. Hal tersebut di sesuaikan dengan SK Inpassing tanpa harus memperhitungkan masa kerja terlebih dahulu.
- Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang saat ini berstatus bukan ASN dan belum menerima SK Inpassing, maka akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran hingga mencapai Rp1.500.000/ bulan.
Lalu, Bagaimana Dengan Tunjangan Guru Yang Ada Pada Tahap 2?
Apakah tunjangan guru tersebut akan cair pada bulan Juni 2023? Cek ketetapannya di sini ya:
Dengan berpatokkan pada PP Nomor 41 Tahun 2009, di jadwalkan yang sudah di tetapkan oleh pihak pemerintah. Untuk pembayaran dengan jenis TPG di sini akan di mulai dengan tahap 1 sampai dengan tahapan 4, yaitu sebagai berikut ini:
1. Sertifikasi Guru untuk TW 1 akan di bayarkan setiap bulan Maret;
2. Sertifikasi Guru untuk TW 2 akan di bayarkan setiap bulan Juni.
3. Sertifikasi Guru untuk TW 3 akan di bayarkan setiap bulan September.
4. Sertifikasi Guru untuk TW 4 akan di bayar setiap bulan November.
5. Akan tetapi, salah satu hal yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan yaitu tentang keterlambatan pencairan.
Seperti itulah, informasi tentang pencairan serta juga besaran tunjangan guru, kepala sekolah, serta juga untuk para pengawas Madrasah untuk di tahun 2023.

2 comments