Nusantara Mails – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6/2023).
Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.
Baca Juga: HEADLINE: Pengumuman Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
“Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan,” ujarnya.
Baca Juga: Wedehhh..?! Rumah Oknum Polisi Jadi Tempat Penampungan Puluhan Wanita
Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

2 comments