Skip to content

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Pelaku Diamcaman Hukuman Maksimal

LAMPUNG BARAT || NUSANTARAMAILS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur.

AK pelaku diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat. AK dilaporkan oleh SE.

Berdasarkan kronologis yang diterima, kejadian bermula saat terlapor AK membawa korban SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Dugaan tindak pidana persetubuhan kemudian dilaporkan oleh SE ke pihak kepolisian.

Pada Sabtu, 03 Mei 2025 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat menerima penyerahan terlapor dari masyarakat. Setelah diamankan, terlapor langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.

Baca Juga : 

Bank Indonesia Cabut 4 Uang Kertas, Segera Tukar Sebelum Terlambat

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak dengan serius dan profesional.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. Saat ini proses penyidikan terhadap terlapor terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta,” ujar IPTU Juherdi.

Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Kasus ini masih dalam penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Begitu pula terhadap pelaku AK masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan