Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tau, RESMI Mahkamah Konstitusi (MK) Wajibkan ini!
“Mereka melakukan aksinya di rumah,” tandas Dadang.
Atas perbuatan mereka, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Motif Pembunuhan Terhadap Yati dan Nenek Bidah Terungkap, Begini Kronologinya
Ancaman pidana bagi pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegas Dadang.

Leave a comment