Erwinson Nababan, SH Hakim Anggota yang menyidangkan terdakwa Ninawati saat ditemui di pengadilan lubukpakam sekira pukul 13.00 Wib pihaknya menerangkan dalam kasus Ninawati pihaknya membantah menerima uang dari terdakwa kasus Ninawati, itu tidak benar bang kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati say sudah ganti mobil baru bang, ngkap Erwinson Nababan.
Ranto Sibarani, S.H., M.H. pengacara korban Afnir Alias menir saat di konfirmasi awak media pihakny menduga ada permainan dalam kasus terdakwa Ninawati, mulai dari tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan, ungkapnya
“Kami menduga Ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dintuntut Jaksa 2 tahun dan di putus di pengadilan 1 tahun, Ada apa, sementara ni Nawawi Viral banyak yang menjadi korban bukan hanya klien saya saja namun beredar begitu banyak nya Lalporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara kenapa dia tidak di hukum seberat beratnya,” bebernya.
Sementara Menurut Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, patut di duga lemah dalam memberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan.
Dikatakan Henry Dumanter pihaknya patut menduda ada permainan antara Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan, dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya, terangnya.
Oleh sebab itu, diminta Kejagung turun langsung memeriksa dan mensupervisi jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori kasasinya, jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Ninawati.
Ir. Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung Agar Membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus ninawati, katanya.
Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Ninawati, pihaknya mengatakan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli patut diduga lemahnya tuntutan Jaksa dalam kasus yang menarik perhatian publik serta lemahnya Memori Banding Jaksa sehingga Jaksa Bisa kalah dalam melakukan upaya Banding , patut diduga pihak terrdakwa Nina Wati dan Pihak Kejaksaan main mata, ungkapnya.
Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat – berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, sebut Sri yang Akrab disapa.

Leave a comment