Skip to content

Uang Bernilai Miliaran Rupiah di Kasus Ninawati, Jaksa dan Hakim Tuai Sorotan Akademisi dan Praktisi Hukum

LUBUKPAKAM || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 miliar masuk ke babak baru.

Hakim yang menangani kasus Ninawati dan jaksa Lubuk Pakam Cabang Labuhan Batu tuai sorotan tajam masyarakat, akademisi dan praktisi hukum, Rabu (23/10/2025).

Hakim yang menyidangkan terdakwa di ketuai Hakim Ketua David Sidik Simare-mare, SH, Hendrawan Nainggolan, SH dan Erwinson Nababan, SH sebagai hakim anggota mendapat kritikan tajam.

Masyarakat menuding adanya dugaan terdakwa menggelontorkan uang bernilai miliaran rupiah kepada hakim dan jaksa guna memperlancar proses hukum dan putusan.

 

Menurut Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, SH pihaknya membantah terdakwa Ninawati memberikan uang ke pihak hakim.

“Kami tidak tau bang terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa kebetulan saya lah hakimnya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati,” ungkap Hendrawan.

Menurut Hendrawan terdakwa Ninawati proses persidangan sangat panjang dan banyak memakan waktu yang cukup lama. Terrdakwa Ninawati kemarin pengacaranya membawa surat sakit makanya terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sementara awak media menanyakan kenapa putusan Ninawati bisa satu tahun, sementara tuntut untuk Jaksa 2 tahun penjara, Hendrawan menjelaskan harusnya tanyakan sama jaksa kenapa tuntutan jaksa 2 tahun, ucapnya.

Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lubuk Pakam, terdakwa Ninawati mengajukan Kasasi sama seperti pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dari SIPP pengadilan negri lubukpakam pihak Kejaksaan blm melengkapi berkas memori kasasi, Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan