Skip to content

Tujuh Desa Kabupaten Seluma Kembali Ke Bengkulu Selatan Berdasarkan Putusan MK

Gedung MK
Gedung MK

NUSANTARAMAILS.COM – Beredar kabar menyebutkan ada tujuh desa di Kabupaten Seluma yang resmi dikembalikan ke pangkuan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Kembalinya tujuh desa tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait gugatan yang diajukan masyarakat.

Dalam putusannya, informasi diperoleh, MK memutuskan ada tujuh desa yang kembali lagi ke Kabupaten BS sebagai kabupaten induk.

Baca Juga : 

Bupati Bengkulu Selatan Terima Masukan GP Ansor: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan

Ke-7 desa tersebut yakni :

1. Desa Muara Maras seluas 118 hektare

2. Desa Serian Bandung seluas 211 hektare

3. Desa Talang Alai seluas 141 hektare

4. Desa Talang Kemang seluas 291 hektare

5. Desa Jembatan Akar seluas 346 hektare

6. Desa Gunung Kembang seluas 46 ribu m²

7. Desa Suban seluas 689 hektare

Kabar ini pun menyebar di media sosial facebook dan beberapa pesan di Whatsapp.

Namun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait, baik dari Pemda Seluma maupun Pemda BS. Apakah benar tujuh desa tersebut kembali dibawah wilayah administrasi Kabupaten BS.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan