KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memastikan keseriusan penanganan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kaur.
Kejari Kaur memastikan ada tiga desa yang penanganannya di limpahkan ke Inspektorat. Diantaranya sudah ada ditemukan kerugian negara.
TPG Nantinya Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi?
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penanganan DD dilimpahkan ke Inspektorat untuk audit dan memberi tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.
Jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan maka Inspektorat melimpahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
“Ada tiga desa yang saat ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk diproses audit dan pengembalikan kerugian negara jika ditemukan,” ucap Kajari, Senin (10/4/2023).(yti)

Leave a comment