KAUR ││NUSANTARAMAILS.COM – Menindaklanjuti hasil hearing di DPRD Kaur beberapa waktu lalu, Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) Padang Guci Rapat Koordinasi (Rakor) bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/6/2023). Selain itu, PMPL sudah menyerahkan surat permintaan hearing bersama Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MM.
Dari hasil hearing di DPRD Kaur, PMPL mendapati fakta baru yakni, bahwa hingga saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Padang Guci Hilir, Kaur Utara dan Padang Guci Hulu serta Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur dalam hearing yang dilaksanakan oleh PMPL. Kemudian, PT DSJ juga tidak memiliki kebun plasma sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku minimal 20 persen dari luas lahan kebun inti.
Rakor bersama DPRD Provinsi Bengkulu ini bertujuan membahas terkait perizinan perusahaan PT DSJ yang nyata tidak lengkap. Hasil Rakor ini juga akan dibawa ke hearing bersama Gubernur Bengkulu. PMPL juga akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan serta gugatan tindak pidana terhadap PT DSJ ke Polda Bengkulu.
Dijadwalkan pula, usai kegiatan di provinsi ini nanti, PMPL akan berangkat ke Jakarta tujuannya DPR RI serta kementerian dan Mabes Polri. Aktivitas perusahaan perkebunan PT DSJ sudah nyata dan jelas tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang jelas.
“Gugatan perdata akan diajungkan ke Pengadilan sedangkan gugatan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSJ akan disampaikan ke Mabes Polri melalui Polda Bengkulu,” tegas ketua PMPL, Ahmad Kudsi, SE kepada nusantaramails.com.
Dikatakan Ahmad Kudsi, guna menghindari adanya tudingan PMPL adalah organisasi abal-abal, saat ini PMPL telah resmi berdiri dan memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Dengan legalitas organisasi yang sah dimata hukum, maka pergerakan melawan ketidakberesan perusahaan perkebunan ini akan semakin kuat dan solid.
PMPL telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada 35 perwakilan pemilik lahan untuk ikut dalam kegiatan audiensi bersama gubernur. Selain itu, ke-35 orang perwakilan petani pemilik lahan ini nantinya juga akan dilibatkan dalam segala bentuk tindakan PMPL.
“Legalitas PMPL sudah terbit, sebelumnya masyarakat pemilik lahan mengharapkan agar PMPL memiliki badan hukum yang jelas dan diakui secara hukum. Maka dari itu, semua sudah selesai dan PMPL akan segera menggelar aksi di lapangan,” tutur Ahmad Kudsi.
Audiens bersama gubernur tinggal menunggu jadwal dari protokol Pemprov kapan akan dilaksanakan. Data dan fakta yang ada saat ini sudah disiapkan, setelah tahapan selesai maka gugatan pidana akan segera disampaikan, tambah Ahmad Kudsi.(yti)

One comment