Nusantara Mails – Surat edaran yang dimaksud dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 6909/B.GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.
Yang mana dalam hal ini setiap guru mendapatkan tunjangannya masing masing dengan berbagai ketentuan berlaku.
Yuk simak isi dari surat edaran selengkapnya berikut ini:
Sinergitas, Kapolda Bengkulu Silaturrahmi dan Dialog Bersama PWNU
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Leave a comment