KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam realisasi Dana Desa (DD) terdapat beberapa pintu yang kerap menjadi sarana masuknya titipan kegiatan yang tanpa disadari oleh masyarakat desa.
Melansir dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pintu pertama masuknya titipan kegiatan melalui pasca Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Begitu Musrenbang selesai, kesepakatan yang dihasilkan bersama masyarakat dengan alur BPD menerima aspirasi warga, Pemdes mencatat usulan semua berjalan normal.
Namun, pasca Musrenbang semua perencanaan berubah arah. Kegiatan usulan priorita warga berubah menjelma sebagai program yang tak pernah dibahas bersama warga.
Disinilah pintu masuknya titipan program yang akan menjadi landasan Pemdes menjalankan pembangunan sesuai dengan titipan bukan dari hasil usulan prioritas warga.
Disinilah titipan kegiatan menampakkan wajahnya yang lembut, halus namun berbahaya bagi pembangunan yang akan dihasilkan. Dimana suara rakyat digantikan dengan titipan kegiatan.
Pintu kedua yakni pada evaluasi APBDes. Dipintu inilah anggaran menyulap usulan prioritas tersingkirkan oleh titipan kegiatan yang mendominasi perencanaan penggunaan anggaran Dana Desa.
Pada tahapan inilah muncul perencanaan baru, anggaran baru bahkan pelaksanaan pembangunan yang diluar dari hasil Musrenbang bersama warga sebagai prioritas utamanya.
Dalam pelaksanaannya kerap kali disebut-sebut, perencanaan dan usulan baru serta penganggaran baru. Padahal sejatinya, itu hanya bertujuan untuk meloloskan titipan kegiatan tertentu.
Inilah ruang abu-abu yang di benarkan oleh administras dan dilegalkan dengan tandatangan Kades.
Pintu ketiga yakni perubahan APBDes tanpa BPD. Ketika perubahan APBDes dilakukan tanpa pembahasan bersama BPD maka kontrol pengawasan mati, kontrol masyarakat lumpuh.
Pintu masuk titipan terbuka lebar dan bahaya semakin nyata karena tanpa ada pengawasan BPD sejatinya tidak ada rem bagi kuasa penggunaan anggaran.
Titipan kegiatan terlihat seperti hal kecil tetapi dia adalah racun yang berdampak pada melumpuhkan secara perlahan tubuh pemerintahan desa.
Ia menghapus transparansi, ia melemahkan kepercayaan dan membunuh hasil musyawarah desa. Jika dibiarkan ia akan menyebabkan desa kehilanga mn arah pembangunan.
Pembangunan bukan lagi ditentukan musyawarah bersama rakyat melainkan ditentukan oleh bagi mereka yang punya kepentingan dibalik meja.(yti)

One comment