BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Polsek Ratu Agung Polres Kota Bengkulu berhasil menangkap pria berinisial SA (35) warga Timur Indah Kota Bengkulu, Senin (10/3/2025) di kawasan Rawa Makmur.
SA ditangkap polisi setelah menerima laporan dari Rinto Cearlobis warga Jalan WR Supratman Grand Laksita RT Kelurahan Muara Bangkahulu.
SA dilaporkan korban dengan dasar penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana Tentang Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan.
Bsca Juga :
Dittipdeksus Bareskrim Polri Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, 1 Tersangka Ditangkap
SA merupakan karyawan leasing sepeda motor PT Federal Internasional Finance (FIF) Group cabang Bengkulu. SA sebagai debtcollector ini tidak menyetorkan uang titipan konsumen sebagai pelunasan kredit kendaraannya.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri menerangkan, Kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berawal laporan korban Rinto Cearlobis warga Jalan WR Supratman Grand Laksita RT Kelurahan Muara Bangkahulu melaporkan ke Polsek Ratu Agung.
“Modus pelaku tidak menyetorkan uang titipan sebesar Rp.14.567.000 untuk pelunasan dari konsumen kolektor di kantor FIF Group Cabang Bengkulu,” kata Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri, Senin (10/3/2025).
Disampaikan Syaiful, Setelah mencari informasi keberadaan pelaku dan mendapatkan bahwa pelaku yang sedang berada di daerah seputaran Rawa Makmur.
“Pelaku ditangkap di kontrakan istrinya di Jalan Merpati Rawa Makmur. Setelah berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan dalam jabatan dan pelaku dibawa ke polsek Ratu Agung, untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” beber Syaiful.
Dijelaskan Syaiful, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Sedang kita dalami, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana
Tentang Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan,” ungkap Syaiful.
Hingga saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan penyidik guna mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya.(yti)

Leave a comment