Skip to content

Dittipdeksus Bareskrim Polri Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, 1 Tersangka Ditangkap

Foto : doc_net

NUSANTARAMAILS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakkita yang di produksi PT Arya Rasa Nabati.

Dalam kasus tersebut, tim Tipideksus Bareskrim Polri menemukan volume minyak yang di produksi oleh perusahaan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada kemasan.

“Tercantum pada kemasan 1 liter, tetapi setelah kami lakukan uji dengan alat takar hanya berisi 700 hingga 800 mili liter,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat Konferensi Pers, Selasa 11 Maret 2025.

Lebih lanjut Brigjen Pol Hefli menjelaskan, selain isinya tidak sesuai dengan keterangan kemasan minyak goreng tersebut di jual di atas harga eceran tinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan dokumen yang disita petugas, Minyakkita yang di produksi PT Arya Rasa Nabati di jual Rp 18.100 per liter. Padahal pada kemasan Minyakkita tercantum HET Rp 15.700 per liter.

Pihaknya dalam kasus ini menetapkan seorang tersangka berinisial AWI yang perannya sebagai kepala pabrik dan merangkap kepala cabang (kacab) dari PT Arya Rasa Nabati. Pabrik berfungsi sebagai lokasi pengemasan berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Baca Juga : 

Safari Ramadhan Di Tebing Rambutan, Bupati Kaur Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

“Kita geledah lokasi pabrik pada Minggu (9/3/2025) sekaligus menyita 10.060 liter Minyakkita yang sudah di kemas berbagai kemasan. Itu diedarkan yang isinya tidak sesuai dengan kemasan,” bebernya.

“Kita juga menyita mesin digunakan untuk mengemas Minyakkita. Ini alat sudah di setel untuk mencurahkan 750 mili liter per kemasan. Jadi, tersangka menyetel secara manual sehinggabl keluar itu tidak satu liter,” ungkap Brigjen Pol Hefli bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Kurniawan Affandi dan Direktur Jenderal (Ditjen) Industri Agro Kemenparin Putu Juli Ardika.

Masih kata Brigjen Pol Hefli, tersangka sudah melakukan praktik lancung sejak bulan Februari lalu. Dalam sehari pabrik bisa produksi ratusan lebih dus Minyakkita.

“Pabrik bisa produksi 400 hingga 800 dus Minyakkita. Tersangka dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tandasnya. (mnf/yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan