Skip to content

Tidak Kena PPN 12 Persen Berlaku pada 2025, Berikut Rincian Barangnya!

Ilustrasi Pelaynan Pajak
Ilustrasi Pelaynan Pajak

Nusantara Mails – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada 2025 mendatang, PPN akan naik menjadi 12 persen.

Ini berlaku sejak 1 Januari 2025 mendatang.

Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

Barang yang tidak kena PPN 12 persen
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Hukum Konsumsi Video di Internet yang Banyak Tidak Dipahami Orang

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

1. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

2. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan