SUMATERA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – PH komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) penyidik Polda Sumut.
PH diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang Calon Legislatif (Caleg).
Ia terjaring tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut. Tim ini merupakan gabungan dari Direktorat Ditreskrimum dan Inspektorat daerah.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Tim Saber Pungli menetapkan Komisioner KPU Sidempuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.
Baca Juga :
“Modusnya, Tsk menjanjikan 1.000 suara kepada Caleg berinisial D dengan ketentuan memberikan sejumlah uang,” ujar Kabid Humas, Senin (29/1/2024).
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2023), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
“R yang merupakan anggota PPK berstatus sebagai saksi,” tambah Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya
Keduanya diciduk Tim Saber Pungli disalah satu kafe dalam Kota Padang Sidempuan.
Hasil pemeriksaan, PH ditetapkan sebagai Tsk dalam kasus pemerasan. Sedangkan, R anggota PPPK berstatus saksi.(**)

Leave a comment