Skip to content

Terjerat Kasus Penipuan Cek Bernilai Rp 20,5 Miliar, Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Ditetapkan DPO Polda Metro Jaya

Seiring berjalannya waktu, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho menyebut Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp 2,5 miliar dan pembayaran Rp 4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar.

“Pembeli (PT API) yang diwakili Raden Saleh Abdul Malik mengatakan akan membayar kepada PT TAC senilai Rp 33 miliar, dengan menggunakan dua cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ujar Imam.

Dua lembar cek BNI dengan No. CP527029 senilai Rp 10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp 20 miliar tersebut diserahkan Agusrin bersama Raden Saleh pada 9 Agustus 2019.

Total kekurangan bayarnya sebesar Rp 25,8 miliar. Namun, persoalan muncul ketika dua cek Bank BNI itu hendak dicairkan. Ternyata isinya kosong.

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan