Skip to content

Terjerat Kasus Penipuan Cek Bernilai Rp 20,5 Miliar, Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Ditetapkan DPO Polda Metro Jaya

NUSANTARAMAILS.COM – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu dua periode, Agusrin M Najamuddin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 20,5 miliar.

Korban penipuan mantan gubernur ini yakni PT Tiiro Alam Cindo (TAC). Penipuan berawal dari antara PT TAC dan PT API milik Agusrin terlibat perjanjian yang kemudian terjadi transaksi dengan dua cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar, dan Rp 20 miliar. Namun cek tersebut saat akan dicairkan ternyata kosong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penetapan DPO tersebut tidak hanya kepada Agusrin, namun juga kepada satu tersangka lainnya yakni mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” terang Kabid Humas.

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sebagai tindak lanjut, kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang buktinya.

“Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” kata Imam dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat keduanya ini bermula pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Kemudian, pada 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan