Suharyono mengatakan, tindakan para pelaku menutup kafe yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita di sebuah kafe itu sangat tidak dibenarkan.
“Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh,” kata dia.
Kapolda mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Diingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum. Walaupun, pada dasarnya niat cukup baik.
(yti/nkripost)

Leave a comment