Fasilitasi TPP dalam Penyusunan APB Desa

Tim Pendamping Profesional (TPP) berperan dalam membantu pemerintah desa menyusun APB Desa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Membantu pembentukan Tim Penyusun APB Desa
-
Memastikan tersedianya draf SK Tim Penyusun APB Desa.
-
Memastikan adanya rencana kerja Tim Penyusun APB Desa.
-
-
Membantu Tim Penyusun APB Desa dalam pembahasan rancangan APB Desa
-
Memastikan pembahasan draf rancangan APB Desa terlaksana.
-
Memastikan usulan masyarakat dalam RKP Desa masuk ke dalam rancangan APB Desa.
-
-
Membantu pemerintah desa dalam proses pembahasan, penyepakatan, dan penetapan APB Desa
-
Memastikan adanya daftar hadir, notulen, serta berita acara pembahasan APB Desa.
-
Memastikan tersedianya draf Perdes APB Desa.
-
-
Membantu pemerintah desa menyosialisasikan Perdes APB Desa
-
Memastikan ketersediaan bahan sosialisasi Perdes APB Desa.
-
Memastikan penggunaan papan informasi, baliho, spanduk, maupun media sosial untuk sosialisasi APB Desa.
-
Sumber: Kepmendesa 294/2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Desa

Leave a comment