Skip to content

Tata Cara Penyusunan APB Desa dan Fasilitasi TPP dalam Penyusunan APB Desa

Penyusunan APB Desa
Penyusunan APB Desa

Nusantara Mails – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Rancangan APB Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa menetapkan APB Desa setiap tahun melalui Peraturan Desa (Perdes).

Langkah-langkah Penyusunan APB Desa

  1. Pembentukan Tim Penyusun Rancangan APB Desa (RAPB Desa).

  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan serta pembiayaan pembangunan desa berdasarkan RKP Desa.

  3. Penyusunan rancangan APB Desa, yang terdiri atas:

    • Pendapatan Desa,

    • Belanja Desa, dan

    • Pembiayaan Desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026: Strategi Membangun Desa Menuju Indonesia Emas 2045

  1. Musyawarah antara Kepala Desa dan BPD untuk membahas rancangan APB Desa.

  2. Penetapan APB Desa setiap tahun oleh Kepala Desa melalui Peraturan Desa.

 

Halaman SelanjutnyaFasilitasi TPP dalam Penyusunan APB Desa….

Leave a comment

Tinggalkan Balasan