Skip to content

Tarif Pajak Kendaraan 2025 Naik, Denda Telat Bayar Membengkak dengan Opsen

Pajak Kendaraan - Ilustrasi BPKB
Pajak Kendaraan - Ilustrasi BPKB

Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Terapkan WFA 2 Hari dan Ngantor 3 Hari

Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen ini dihitung sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, menjelaskan bahwa keterlambatan membayar pajak kini tak hanya dikenai denda PKB dan SWDKLLJ, tetapi juga denda opsen.

Video 1 menit 14 detik Bulan Sutena Diburu Warga Net

“Denda opsen ini sebesar 1 persen dari nilai opsen per bulan keterlambatan. Jadi, kalau masyarakat telat bayar, akan ada tambahan denda opsen di luar denda PKB dan SWDKLLJ,” ungkap Ecky (1/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2025

  • PKB: Diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), plus opsen 66 persen dari nilai PKB.
  • BBNKB: Turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari DPP, ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB.
  • SWDKLLJ: Tetap Rp 143.000, tanpa perubahan.
  • Biaya Administrasi: Tidak mengalami perubahan.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat perlu lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda tambahan yang bisa membengkak.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan