Skip to content

Tak Tersentuh Aparat, Gudang BBM Subsidi Tetap Operasi Bak Kebal Hukum

LABUHAN DELI || NUSANTARAMAILS.COM – Keberadaan gudang penyimpanan dan pengoplosan BBM subsidi jenis bio solar di Jalan Seriluwe Kelurahan Labuhan Deli tak tersentuh aparat. Hal ini menimbulkan tanda tanya gudang tersebut kebal hukum.

Modus operandi gudang ini sebagai gudang penyimpanan mobil dan truk besar milik pengusaha besar lokal.Penelusuran beberapa awak media dilokasi pada Selasa (24/2/2026) mendapati aktivitas tak wajar.

Dari depan gudang terlihat beberapa orang tak dikenal (bukan warga lokal) berkumpul. Dari kejauhan tercium aroma bau bio solar yang menyengat.

Diduga gudang ini melakukan proses pengoplosan serta proses persiapan pengiriman ke pengecer. Namun, awak media belum memperoleh informasi kemana saja pengiriman tersebut.

“Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam – malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi – besi kecil gak tau apa itu, kemudian saya pun kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak”, tegasnya salah seorang sumber diwawancarai oleh awak media yang bertugas demi keterberimbangan data media yang naik.

Baca Juga : 

Jelang Ramadhan, Polsek Tanjung Kemuning, Satpol PP dan Kecamatan Geruduk Warem, Empat Wanita Muda Teridentifikasi

Seperti hal ini berita bantahan yang sudah naik dari beberapa media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial ‘GT’ dan ‘JW’, seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Masyarakat sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S. IK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh – sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga terkenal licik dan selalu mengelabui aparat karena riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan