Skip to content

Tahun Ajaran Baru, Daerah Ini Terapkan Lima Hari Masuk Sekolah

Foto : nesiatimes.com

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kemudian juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.

Serta Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut, Kustini mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah secara serentak untuk jenjang PAUD hingga SMP.

Menurut Kustini, sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah melakukan kajian terkait kebijakan tersebut.

Adapun kajian itu meliputi sarana prasarana, kesiapan teknis, para guru, siswa, serta orang tua siswa.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan