Skip to content

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas 12 Tersangka Tersangka Dinas Pertanian Kaur Ke JPU

foto : doc_bengkulutoday.com

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kerja cepat Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu patut diapresiasi. Pasca penetapan 12 tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur beberapa waktu lalu, Jumat (31/10/2025) penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian tahun 2023 dipimpin Panit I Subdit Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri dengan membawa sebundel berkas ke Kejati.

Adapun 12 tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas dan pihak penyedia barang, masing-masing: LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional/Perencana), tujuh orang dari pihak penyedia, serta dua konsultan yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu,”
ujar Iptu Syaiful Bahri, Panit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dikutip bengkulutoday.com.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu.

“Berkas 12 tersangka diserahkan secara terpisah dan kini tengah diteliti oleh tim jaksa berjumlah 15 orang. Kami memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menentukan apakah sudah lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi,”
jelas Arief Wirawan.

Dilansir berita sebelumnya, Penyidik polda Bengkulu menyebutkan dari Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi, dan sejumlah alat pertanian tidak dapat digunakan. Bahkan, beberapa item dibeli secara daring melalui marketplace seperti Shopee, dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Perbuatan para tersangka, lanjutnya, menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kelompok tani penerima manfaat.

Kasus ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah. Seharusnya program ini membantu petani, bukan dijadikan ajang memperkaya diri.

Dalam kasus ini polda Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka berinisial, LI Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, RF, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH, Pejabat Fungsional Perencanaan, 7 orang penyedia barang/jasa, dan 2 konsultan proyek

Selain itu, Penyidik juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 527 juta dari pihak-pihak terkait.

Jika pelimpahan berkas ini sudah lengkap maka langsung P-21. Namun, jika hasil penelitian masih ada yang kurang maka akan diminta melengkapi.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan